Jual beli adalah tukar menukar harta dengan memindahkan kepemilikan harta tersebut kepada orang lain dengan harga tertentu. Berikut ini penjelasan tentang fiqih tentang jual beli di dalam Islam. Karena orang yang tidak mengerti tentang fiqih jual beli, maka ia dikhawatirkan akan melakukan jual beli yang terlarang